SEMARANG, beritajateng.tv – DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur periode 2024-2029 untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran ini berlangsung mulai tanggal 22 hingga 28 Mei 2024. Hal itu sesuai dengan Pengumuman Pembukaan Pendaftaran yang DPD PDIP Jawa Tengah terbitkan.
Informasi tersebut berdasarkan surat pengumuman yang tertandatangani oleh Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang “Pacul” Wuryanto serta Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah, Sumanto,
Dalam surat tersebut tertera bahwa pengambilan formulir pendaftaran buka mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB setiap harinya.
Formulir pendaftaran dapat pendaftar ambil langsung di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Kantor itu merupakan Panti Marhaen yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Nomor 24, Kota Semarang.
Untuk pengembalian formulir pendaftaran Bacagub dan Bacawagub Jateng, serta bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota se-Jawa Tengah, jadwalnya yakni mulai tanggal 23 hingga 30 Mei 2024. Sedangkan waktunya yakni pada jam yang sama, pukul 10.00-16.00 WIB.
Surat pengumuman tersebut juga mengatur beberapa ketentuan tambahan yang harus para pendaftar patuhi.
Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah di PDIP Jawa Tengah boleh atas perwakilan, pengembalian harus lakukan sendiri
Pengambilan formulir bisa pendaftar lakukan sendiri atau atas perwakilan dengan surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang si bakal calon tandatangani. Sementara itu, formulir harus pendaftar kembalikan sendiri dan tak bisa atas perwakilan.