kDEMAK, beritajateng.tv – Sebanyak 243 kepala desa (kades) se kabupaten Demak secara resmi mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Demak Eistianah pada Senin (3/6/2024) sore.
Bupati Demak menyampaikan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Seiring harapan dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa. Karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” tutur Bupati Demak Estianah di hadapan para kades.
BACA JUGA: Sedekah Laut dan Bumi Desa Purworejo Demak Pecah Setelah Vakum 30 Tahun
Eistianah berharap bahwa kades kabupaten Demak tersebut dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa. Serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa. Hal tersebut demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya,” terangnya.