SEMARANG, beritajateng.tv – Warga di media sosial kini tengah heboh dengan seruan ‘Peringatan Darurat’ yang ada di Twitter atau X. Apa artinya?
Terpantau, banyak warganet yang beramai-ramai mengunggah gambar yang bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ di Instagram.
Rupanya, video yang beredar tersebut adalah sebuah tayangan dari himbauan yang pemerintah berikan pada tahun 1991.
Pemerintah memberikan peringatan pada masyarakat atas adanya kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana, dan potensi kerusuhan.
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, teriringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Artinya, “Peringatan Darurat” memang pertanda bahaya.
BACA JUGA: Kaesang Terancam Gagal Maju Pilgub Jateng Pasca Putusan MK, NasDem Kantongi Nama Cadangan
Peringatan itu pun dianggap masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, yang mana demokrasi dan sistem hukumnya tengah terancam. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap melanggengkan upaya politik dinasti.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terbaru terkait Pilkada, adapun hasilnya tersambut positif oleh masyarakat se-Indonesia yang menolak politik dinasti dan demokrasi yang jujur.
Praktisi tata negara dan masyarakat yang melek hukum menyambut baik putusan tersebut karena beleid tentang aturan Pilkada itu membuka ruang kebebasan memilih bagi rakyat Indonesia.
Kendati demikian, masih muncul kekhawatiran dari elemen masyarakat yang meragukan akan pemberlakuan putusan MK tersebut. Pasalnya, agenda politik partai-partai pun mengemuka dengan berlangsungnya sidang oleh Baleg DPR RI yang memutuskan tidak memakai putusan MK.
Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.