Selama ini PKB dan BBNKB memberi kontribusi terbesar bagi PAD Jateng dari sumber pajak daerah. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, penerimaan Pemprov akan berkurang signifikan.
“Yang patut kita rinci, ini ada opsen sehingga PAD menurun. Kalau dulu aturan pembagiannya 20 persen pendapatan ditransfer ke kabupaten/kota, sekarang jadi 30 persen. Penyebabnya, Pemprov diangap sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat PAD Jateng yang semula mencapai Rp27 triliun, turun menjadi Rp24 triliun. Menurut Sumanto, tren ke depan PAD Pemprov akan semakin menurun. Karena itu, perlu kreatif dalam menggali sumber pendapatan daerah.
Selain kebijakan opsen PKB dan BBNKB, ada juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan ini mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dan penghematan dalam belanja anggaran.
BACA JUGA: Sumanto Pentaskan Wayang Kulit di Karanganyar, Puluhan Dalang jadi Penabuh Gamelan
Sumanto mengatakan, Rakor tersebut penting karena PAD menjadi hal krusial dalam membangun Jateng. Menurutnya, perlu dukungan kapasitas fiskal yang kuat serta ruang fiskal yang memadai guna memastikan kesinambungan pendanaan program-program prioritas. (*)
Editor: Farah Nazila