Hukum & Kriminal

Adik Jadi Tersangka Demo Pati, Kakak Botok Tak Rela Adiknya Dibui: Bukan Penjahat, Dia Bantu Wong Cilik

×

Adik Jadi Tersangka Demo Pati, Kakak Botok Tak Rela Adiknya Dibui: Bukan Penjahat, Dia Bantu Wong Cilik

Sebarkan artikel ini
Botok Pati
Mulyati, kakak kandung Supriyono alias Botok, yang mengutarakan kekecewaan di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 4 November 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah orasi pembebasan dua tersangka aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, ada suasana haru dari keluarga.

Mulyati (55), kakak kandung Botok, mengaku tidak rela adiknya ditahan karena dianggap hanya memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil.

“Saya kakaknya Botok, saya enggak rela Botok dipenjara. Adik saya menolong orang kesusahan,” ujar Mulyati dengan suara bergetar di depan Mapolda Jawa Tengah pada Selasa, 4 November 2025.

Ia berangkat dari Pati pukul 08.00 pagi bersama keluarga dan tiba di Semarang sekitar pukul 11.00 WIB. Meski belum sempat bertemu langsung dengan adiknya, ia berharap bisa memberikan dukungan moral secara langsung.

“Belum bisa ketemu, baru perwakilan yang masuk. Kasihan anaknya, masih umur sembilan tahun, mau ketemu sama bapaknya,” tuturnya.

BACA JUGA: Aksi Solidaritas di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pembebasan Botok-Teguh

Mulyati menegaskan bahwa aksi yang adiknya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat yang merasa terbebani pajak daerah.

Ia menyebut, berkat perjuangan Botok dan rekan-rekannya, kebijakan pajak yang semula dinilai memberatkan akhirnya diturunkan.

“Mas Botok itu memperjuangkan rakyat kecil. Kalau enggak ada dia, pajak 250 persen itu tetap jalan. Pedagang kaki lima aja bisa kena Rp300 ribu sebulan. Sekarang sudah turun karena perjuangan mereka,” ujarnya tegas.

Menurutnya, menahan orang yang membela kepentingan rakyat kecil merupakan tindakan yang tidak adil. “Adik saya bukan penjahat, dia hanya ingin membantu wong cilik. Tolong bebaskan Botok,” pinta Mulyati.

Koordinator AMPB, Suharno, menyebut aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan warga atas apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan hukum.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu nilai proses hukum Teguh dan Botok tak adil

AMPB menilai proses hukum terhadap Teguh dan Botok tidak adil. Mereka menolak tudingan bahwa aksi warga Pati sebelumnya, termasuk pemblokiran jalur Pantura, merupakan tindakan kriminal.

“Kami merasa sangat tidak adil karena kami ini bukan kriminal. Kami hanya menyampaikan pendapat rakyat Pati yang kecewa terhadap kebijakan dan sikap arogan Bupati,” tegas Suharno.

Dua aktivis Pati, Teguh dan Botok, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana saat Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat, 31 Oktober 2025.

Aksi yang berlangsung di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, sekitar pukul 18.00 WIB itu menyebabkan kemacetan total selama 15 menit.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan masyarakat langsung turun ke lokasi. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah bersama barang bukti.

BACA JUGA: Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ribuan Massa Padati Alun-Alun

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan penetapan keduanya tersangka lantaran telah menggerakkan massa untuk memblokir jalan Pantura. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana.

“Yang bersangkutan setelah sidang Paripurna selesai, mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Patura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana,” kata Artanto.

“Kalau blokir itu terjadi dan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas, itu menjadi suatu tindak pidana,” lanjutnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghalangan jalan umum, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp