Jateng

Ahmad Luthfi jadi Tersangka Suap Bareng Bupati Klaten, BPK Siapkan Sanksi Lewat Majelis Kode Etik

×

Ahmad Luthfi jadi Tersangka Suap Bareng Bupati Klaten, BPK Siapkan Sanksi Lewat Majelis Kode Etik

Sebarkan artikel ini
kepala bpk ahmad luthfi h
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, saat dijumpai usai BPK Media Gathering di Kota Semarang, Selasa, 21 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

i tersebutSEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Pernyataan tersebut dirilis menyusul penetapan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam keterangan resminya, BPK menyatakan siap bersikap kooperatif. Baik memberikan data maupun informasi yang aparat penegak hukum perlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, dalam keterangan resminya, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Instans mengatakan, penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

BPK tak Lindungi Pegawai yang Melanggar

Selain mendukung proses hukum yang berjalan, BPK menyebut tidak akan memberikan perlindungan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Secara internal, BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. BPK memastikan pegawai yang dugaannya terlibat dalam peristiwa ini akan kena proses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan pemeriksaan disiplin PNS untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Langkah tersebut untuk menentukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK juga menegaskan komitmennya menerapkan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.

BACA JUGA: Ahmad Luthfi jadi Tersangka Korupsi bersama Bupati Katen Hamenang, Begini Tanggapan BPK

BPK menyatakan, akan terus mengevaluasi dan memperketat pengawasan internal, sekaligus memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.

Adapun masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik, kecurangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi oleh pegawai BPK juga dapat menyampaikan pengaduan. Baik melalui portal Whistleblowing System (WBS) di wbs.bpk.go.id serta layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id.

BPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas. Selain itu berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.

Korupsi Laporan Keuangan Pemkab Klaten

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Ketiganya yakni Bupati Klaten periode 2025-2030 Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta dari PT MWC berinisial MAW.

Penetapan tersangka itu KPK lakukan setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026.

BACA JUGA: Kapolda Jateng Benarkan KPK Pinjam Ruangan Polres Klaten untuk Periksa Bupati Hamenang dan Pejabat Lain

Dalam perkara tersebut, Hamenang dugaannya menerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan memberikan suap dalam satu klaster lainnya.

Sementara itu, Ahmad Luthfi dugaannya menerima suap dalam satu klaster. Sedangkan pihak swasta berinisial MAW dugaannya memberikan suap dalam satu klaster perkara.

KPK kemudian menahan ketiganya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Luthfi Diduga Mengkondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan Bupati Klaten

Dalam penjelasannya, KPK menduga Ahmad Luthfi meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah melalui negosiasi, KPK menyebut keduanya menyepakati nominal Rp400 juta.

Uang tersebut dugaannya berkaitan dengan upaya pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Perkara itu bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Klaten pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyebut terdapat temuan dugaan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

BACA JUGA: Gaji PPPK Daerah Diwacanakan Bakal Ditanggung APBN, BPKAD Jateng: Masih Tunggu Kepastian

Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

KPK menduga sejumlah pihak kemudian membahas upaya agar temuan kelebihan pembayaran tersebut, agar tidak mencantumkan dalam LHP BPK.

Dalam rangkaian pertemuan yang dugaannya berkaitan dengan perkara itu. Hamenang dan Ahmad Luthfi KPK sebut membahas penghapusan dua temuan dari laporan hasil pemeriksaan. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp