“Mengapa molor? Saat ini memang sedang terjadi kekosongan regulasi pengupahan pascaputusan MK 168 tahun 2023. Sampai saat ini terakit pengupahan kan belum selesai ya,” ujar Aulia saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Minggu, 23 November 2025.
Aulia menilai, kekosongan regulasi upah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat proses penetapan UMP Jawa Tengah rawan tarik ulur antara buruh dan pengusaha.
“Sehingga plus minus bagi kita sebenarnya terkait dengan konsep yang harus kita buat ya. Ini kan dari pemerintah selalu mengatakan menunggu regulasi,” ucapnya.
Ia menyebut ketidakpastian itu memaksa buruh menyiapkan beberapa skema usulan upah.
“Ini kita mau pakai regulasi mana saja? Sehingga kita harus menyiapkan konsep plan A, plan B-nya. Tetapi pada prinsipnya kalau pemerintah fair sebenarnya bisa mengacu kepada putusan MK 168 terkait upah,” lanjutnya.
Aulia menilai, pembahasan regulasi yang berlarut-larut justru membuka ruang negosiasi yang tidak sehat.
“Sehingga kalaupun ini terlalu lama, kami khawatir ini menjadi sebuah peluang antara buruh dengan pengusaha ini semakin tarik ulur,” ujar Aulia.
BACA JUGA: Turunkan Angka Kemiskinan Jateng, Ahmad Luthfi Gandeng Berbagai Stakeholder
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah tak menunda penetapan aturan teknis pengupahan.
“Jangan terlalu lama lah, kalau pemerintah mau serius membuat regulasi itu ya ambil saja dari putusan 168. Sebenarnya begitu saja sih,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













