“Nanti pada saat rekonstruksi akan di lihat peran beliau, rencana hari Jumat rekonstruksi,” pungkasnya.
Respons Polda DIY
Atas penahanan ini, Kepolisian Daerah DI Yogyakarta menghormati proses penyidikan yang Polda Jawa Tengah lakukan saat menetapkan salah satu anggotanya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mendiang Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah. Polda DIY pun siap menghadirkan tersangka itu untuk menjalani proses lanjutan di Polda Jateng.
BACA JUGA: Pantau Tol Solo-Jogja Jelang Arus Mudik Lebaran, Polda Jateng Siapkan Indikator Kepadatan Antrean
Hal tersebut terungkap dari Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan, Selasa, 25 Februari 2025.
”Kami dari Polda DIY prihatin dan meminta maaf atas perilaku anggota kami kepada korban,” ujar Ihsan.
Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum anggota polisi mencuat setelah seorang pria bernama Darso (43), warga Semarang, meninggal dunia beberapa hari setelah dugaan penganiayaan.
BACA JUGA: Satu Anggota Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso, Keluarga Korban Tak Puas
Atas kasus tersebut, istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dengan kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng pada Jum’at, 10 Januari 2025, malam. (*)