“Setelah aktivasi, peserta akan mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Nantinya, proses login dan penggunaan fitur dapat dilakukan melalui perangkat apa pun, selama terhubung dengan internet,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wahyono selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I memandu jalannya aktivasi. Para peserta mengikuti proses langkah demi langkah hingga seluruhnya berhasil memperoleh sertifikat digital dan kode otorisasi pribadi.
Wakil Rektor II Undip, Warsito Kawedar, menyambut baik kolaborasi ini. Ia berharap seluruh civitas akademika Undip semakin siap dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Kami berharap kegiatan ini membantu dosen dan tenaga kependidikan memahami Coretax dan memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia,” ujarnya.
Dengan lebih dari seribu peserta yang mengikuti aktivasi massal, kegiatan di Undip menjadi salah satu contoh penerapan transformasi digital perpajakan yang berjalan efektif sekaligus edukatif. Pemerintah berharap langkah ini mampu mempercepat adaptasi terhadap sistem pajak baru yang lebih terintegrasi dan transparan. (*)
Editor: Elly Amaliyah












