SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Retno Sudewi, menanggapi kasus perundungan anak SMP yang terjadi di Cilacap beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, pihaknya telah menangani kasus tersebut. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anank (PPPA) hingga Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Cilacap turut andil dalam menyelesaikan kasus kekerasan di bawah umur tersebut.
“Yang pasti sudah kami tangani, baik dari Kementerian maupun Provinsi, bahkan Kabupaten Cilacap sudah menangani. Itu kita kolaborasi,” ujar Dewi kepada beritajateng.tv, Kamis, 5 Oktober 2023.
BACA JUGA: Tanggapi Soal Pelaku Perundungan di Cilacap Ternyata Berprestasi, Ini Kata Psikolog SCU
Belajar dari kasus itu, bagi Dewi, yang terpenting adalah pencegahan agar tak terulang kembali. Meskipun begitu, jika kemudian hari kasus perundungan terulang kembali, pihaknya menyebut akan menangani dan melakukan pendampingan terhadap korban hingga tuntas.
“Tapi kalau sudah terjadi, kita tangani secara optimal. Bahkan dengan pelayanan medis, kita akan layani sampai ke rumah sakit dan itu gratis. Pendampingan pun juga gratis,” bebernya.
Lebih lanjut, Dewi mengimbau agar kasus perundungan tidak terjadi lagi, utamanya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengimbau semoga tidak terjadi bullying seperti itu lagi, jangan sampai anak-anak melakukan itu. Itu kan (anak-anak) aset bangsa, janganlah sampai melakukan bully,” tegasnya.
Hindari kasus perundungan dengan kegiatan positif untuk anak
Ia menyebut, hendaknya anak-anak mengisi kegiatan positif dengan terlibat aktif dalam organisasi sebagai bentuk pencegahan terhadap bullying.
“Ayolah masuk ke forum anak, seperti forum anak daerah (FAD), forum Genre, forum OSIS agar mereka bisa jadi 2P, Pelopor dan Pelapor. Mereka jadi memberikan kegiatan positif, sehingga tidak ada lagi tindakan melakukan bully atau kekerasan yang lain,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap pada Selasa, 26 September 2023 silam. Aksi itu terlihat dalam sebuah cuplikan video yang viral di media sosial, terlihat pelaku dan korban memakai seragam sekolah yang sama.
BACA JUGA: Update, Kepala Sekolah Siswa Pelaku Bullying Cilacap Ungkit Hal Ini: Sangat Miris
Melansir dari Antara, kronologi terungkapnya kasus perundungan siswa SMP di Cilacap ini berawal dari aduan atau laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejaadian. Laporan itu kemudian Polresta Cilacap tindaklanjuti dengan menangkap tersangka MK dan WS.
Selain dua pelaku, Polresta Cilacap juga mengamankan tiga saksi mata untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penganiayaan itu dilatarbelakangi pernyataan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng bernama Basis. Pelaku merasa tersinggung dengan pernyataan korban hingga melakukan aksi perundungan disertai penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban bernisial FF (13) pun mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan dan operasi di RSUD Margono Soekarjo di Purwokerto, Banyumas. Sementara kedua pelaku, MK dan WS, terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





