JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar skripsi yang sudah tak lagi wajib.
Skripsi merupakan syarat kelulusan untuk para mahasiswa perguruan tinggi. Kini, Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatakan kabar baik tersebut.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Ia melanjutkan bahwa kini syarat kelulusan mahasiswa perguruan tinggi pindah tangan atau akan di serahkan kepada setiap kepada program (kaprodi) setiap perguruan tinggi.
Adapun hal ini juga sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 yang berisi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia.
“Tugas akhir bisa berbentuk berbagai macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim kepada publik seperti beritajateng.tv lansir dari kanal YouTube Kemendikbudristek pada Kamis, (31/08/2023).
Lebih detailnya, kebijakan tersebut diatur dalam pasal 18. Penegasan dalam beleid itu adalah bahwa proyek akhir bisa mahasiswa kerjakan secara berkelompok.
BACA JUGA:Pengumuman! Ini Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK September 2023, Lengkap dengan Jumlah Formasi
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan di perguruan tinggi,” seperti itu bunyi Pasal 18 no. 9 huruf b.
Program Merdeka Belajar
Selain itu, aturan tersebut merupakan bagian dari gagasan yang Nadiem Karim keluarkan, yakni dalam Program Merdeka Belajar.
Alasannya, seperti yang ia katakan, bahwa untuk mengukur kompetisi seseorang tidak hanya lewat satu cara saja.
Terlebih, bagi para mahasiswa vokasi. Menurutnya kompetisi justru dapat terukur dari implementasi dan proyek yang mahasiswa lakukan.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” jelasnya.
Namun, meski ini merupakan berita yang cukup menyenangkan, perlu kita ketahui bahwa dalam beleid tersebut mahasiswa magister atau S2 masih wajib membuat tesis. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 19.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib ada tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.
Hal ini jika kita perhatikan, berarti menteri Nadiem tidak mengharamkan skripsi namun menyatakan tugas akhir tidak harus berbentuk skripsi.
BACA JUGA:Masih Ingat ‘Ghozali Everyday’? Kini Ia Telah Lulus dan Tutup Timelapse dengan Foto Bareng Rektor
Lalu, perguruan tinggi dan program studi dapat kebebasan untuk merancang sendiri standar kelulusan mahasiwa.(*)





