Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

AMIN Tak Kampanye Akbar di Jateng, KPU: Parpol Pendukung dan Relawan Fokus di Kabupaten/Kota

×

AMIN Tak Kampanye Akbar di Jateng, KPU: Parpol Pendukung dan Relawan Fokus di Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
AMIN Kampanye Akbar
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat ditemui di Hotel Patra, Kota Semarang, Minggu, 21 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah meastikan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies BaswedanMuhaimin Iskandar (AMIN) tidak menyelenggarakan kampanye akbar atau rapat umum di Jateng pada Februari 2024 nanti. Pihaknya menyebut, AMIN mendapat jadwal pada Jumat, 9 Februari 2024.

“Tanggal 08 itu yang ambil paslon nomor urut 02, tanggal 9 itu harusnya paslon 01 tetapi tidak mereka ambil, dan tanggal 10 itu paslon 03. Itu jadi hal yang menarik,” ujar Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat beritajateng.tv temui di Hotel Patra usai nobar Debat Pilpres, Minggu, 21 Januari 2024 malam.

Kendati demikian, hal itu sepenuhnya menjadi hak peserta Pemilu. Meskipun AMIN tak menyelenggarakan kampanye akbar di Jawa Tengah, Handi menduga partai politik (parpol) pengusul maupun pendukungnya tetap melakukan kampanye di tingkat kabupaten/kota sebagaimana yang telah terjadwal.

BACA JUGA: KPU Jateng Rilis Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol, PKB Penerima Paling Besar Sentuh Rp6,37 M

“Itu haknya peserta Pemilu, bisa jadi mereka akan menyelenggarakan di tingkat kabupaten/kota. Bahwa pengaturan itu sudah ada jadwalnya, mau ambil atau tidak itu kan jadi hak peserta ya,” sambung Handi.

Lebih lanjut, Handi menuturkan Provinsi Jawa Tengah termasuk ke dalam zona A dalam kampanye akbar itu. Adapun pembagian kepada 18 parpol peserta Pemilu di setiap kabupaten/kota telah terlaksana secara adil menurut Handi.

“Kita secara hierarkis ikut KPU RI yang dibagi jadi 3 (tiga) zona. Kita masuk zona A, yang kemudian secara umum bahwa Presiden dan Wakil Presiden, diikuti parpol pendukung dan pengusung di Jateng selama 21 hari itu dibagi secara adil,” bebernya.

KPU Jateng tekankan aturan massa kampanye akbar

Selain itu, Handi menekankan adanya aturan massa yang mesti peserta taati selama kampanye akbar atau rapat umum ini berlangsung.

“Dalam kampanye akbar, prinsipnya ada pembatasan massa sesuai kapasitas tempat,” terangnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan