Jika pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum di ruangan tertutup, lanjut Handi, maka ada pemberlakuan maksimal orang yang hadir.
“Misal kalau di ruangan itu di tingkat kabupaten maksimal 1.000 orang, di tingkat provinsi 2.000 orang, dan di tingkat nasional atau RI itu 3.000 orang,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Jateng Beberkan Pindah Pemilih Tahap Kedua dan Daftar Pemilih Khusus, Ini Syarat-syaratnya
Jika pelaksanaannya di tempat terbuka, perihal massa yang hadir bagi Handi harus sesuai izin dari pihak kepolisian.
“Di PKPU itu kan harus mematuhi yang lain seperti ketentuan lalu lintas tingkat umum, itu penegakannya ada di kepolisian, satpol PP. Secara umum KPU mengatur tentang teknis Pemilu dan kampanyenya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Handi pun tak luput menyinggung penggunaan knalpot brong yang kini telah pihak kepolisian larang.
“Terkait knalpot brong, kami mendukung penuh upaya dari kepolisian terhadap ketentuan undang-undang lalu lintas,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi