SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Yudi Herdianto Wibowo menyebut, anak hasil nikah siri ternyata tetap bisa mendapatkan akta kelahiran resmi dari negara sebagai anak ibu.
Meski status pernikahan orang tua tidak tercatat secara hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang memastikan hak anak atas identitas tetap terjamin. Hanya saja status pencatatan sebagai “anak ibu” lantaran hasil dari nikah siri.
Kadisdukcapil Kota Semarang menyampaikan meskipun pernikahan orang tua tidak memiliki legalitas formal atau tidak tercatat di instansi negara. Pihaknya memiliki kewajiban menerbitkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ibu.