Jateng

Anak dari Nikah Siri Bisa Urus Akta Kelahiran sebagai “Anak Ibu”

×

Anak dari Nikah Siri Bisa Urus Akta Kelahiran sebagai “Anak Ibu”

Sebarkan artikel ini
Anak dari Nikah Siri Bisa Urus Akta Kelahiran sebagai "Anak Ibu"
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Yudi Herdianto Wibowo menyebut, anak hasil nikah siri ternyata tetap bisa mendapatkan akta kelahiran resmi dari negara sebagai anak ibu.

Meski status pernikahan orang tua tidak tercatat secara hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang memastikan hak anak atas identitas tetap terjamin. Hanya saja status pencatatan sebagai “anak ibu” lantaran hasil dari nikah siri.

Kadisdukcapil Kota Semarang menyampaikan meskipun pernikahan orang tua tidak memiliki legalitas formal atau tidak tercatat di instansi negara. Pihaknya memiliki kewajiban menerbitkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ibu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan