Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Anggota DPRD Jateng 2024-2029 Bakal Dilantik 3 September, Legalitas Tunggu SK Mendagri

×

Anggota DPRD Jateng 2024-2029 Bakal Dilantik 3 September, Legalitas Tunggu SK Mendagri

Sebarkan artikel ini
Pelantikan DPRD
Pelantikan DPRD Jateng periode 2019-2024. (Foto: dprd.jatengprov.go.id)

Menanggapi soal tanggal pasti turunnya SK, Urip menyebut SK biasanya sudah turun seminggu sebelum tanggal pelantikan.

“Biasanya seminggu sebelumnya sudah keluar. Ini kan prosesnya kemarin sudah dikirim awal Agustus, perkiraannya biasanya dua minggu,” ucapnya.

Ketua parpol se-Jateng hingga KPU-Bawaslu dapat undangan acara pelantikan anggota DPRD Jawa Tengah

Lebih lanjut, Urip membeberkan undangan pada acara pelantikan Anggota DPRD Jawa Tengah 2024-2029.

Adapun undangan itu ialah Anggota DPRD Jawa Tengah 2024-2029, Anggota DPRD Jawa Tengah 2019-2024, Forkopimda Jawa Tengah, Instansi Provinsi Jawa Tengah, OPD Provinsi Jawa Tengah.

Tak hanya itu, Ketua partai politik (parpol) Jawa Tengah, KPU, dan Bawaslu juga akan hadir dalam acara pelantikan itu.

Urip pun mengungkap, seluruh anggota DPRD Jawa Tengah terpilih sudah ia arahkan untuk membuat jas baru untuk pelantikan.

“Itu kita komunikasinya dengan parpol yang bernaung kepada anggota itu, untuk mempersiapkan diri. Kalau nanti pas pelantikan pakainya jas, kami sudah sampaikan itu, sehingga pada saat hari H sudah siap,” tegasnya.

BACA JUGA: Gladi Bersih Pelantikan DPRD Kota Semarang, Anggota Dewan Mayoritas Wajah Lama

Kapan penunjukan pimpinan DPRD?

Dalam acara pelantikan itu, kata Urip, akan ada pula pemilihan pimpinan DPRD sementara.

“Sesuai aturan UU Pemerintah Daerah (Perda), pertama yang menduduki jabatan pimpinan sementara DPRD kan dari dua partai kursi terbanyak dulu. Pemilihan sementara itu untuk menyiapkan pimpinan definitif,” jelasnya.

Adapun persiapan tata tertib dewan, penetapan fraksi, dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan juga akan berlangsung selama proses pelantikan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan