SALATIGA, beritajateng.tv – Empat orang resmi menjadi tersangka lantaran tindak pencurian dengan pemberatan atas pagar besi Mapolres Salatiga.
Tindak pencurian pagar ini terjadi saat berlangsungnya kericuhan dalam aksi unjuk rasa di sekitar Mapolres Salatiga pada 29 Agustus 2025 lalu.
Keempat tersangka yaitu Angga Aditya Saputra (19), Ridha Dwi Ariyanto (23), dan Maulana Umar Said (22), warga Gedangan, Kabupaten Semarang.
Satu tersangka lagi atas nama RZN (16), anak yang berhadapan dengan hukum dan masih berstatus sebagai pelajar, yang merupakan warga Kota Salatiga.
Penanganan hukum terhadap RZN sudah Polres Salatiga lakukan melalui berkas terpisah dan telah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Salatiga.
“Berkasnya telah terlimpahkan pada 17 September 2025,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, di Mapolres Salatiga, Kamis, 25 September 2025.
Kapolres menyampaikan, para tersangka yang berjumlah empat orang bersama satu saksi mulanya datang ke lokasi untuk menyaksikan unjuk rasa.
Perusakan pagar Mapolres Salatiga
Pada saat terjadi kericuhan, terjadi perusakan pagar Mapolres Salatiga, meski akhirnya situasi bisa aparat keamanan kendalikan di lokasi.
Dalam situasi tersebut, sebagian pagar yang rusak diseret dan ditumpuk di pinggir jalan. Namun, kesempatan ini lantas para tersangka manfaatkan.
Mereka membawa salah satu potongan pagar besi sepanjang 3,6 meter dan kemudian menyimpannya di rumah salah satu pelaku yang berencana hendak menjualnya.
Melalui serangkaian penyelidikan dan patroli siber, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil menemukan bukti video di platform TikTok.
BACA JUGA: Ringkus Terduga Pelaku, Polres Salatiga Bakal Tindak Tegas Tawuran dan Pengeroyokan di JLS
Video itu memperlihatkan tiga orang mengangkut pagar besi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat di tengah keramaian massa aksi.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas kemudian bisa mengidentifikasi dan meringkus ketiganya termasuk barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit pagar besi panjang 3,6 meter, dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario) serta satu handphone iPhone 11 warna hitam.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





