SEMARANG, beritajateng.tv – Keberadaan Koperasi Merah Putih atau Kopdes Merah Putih memicu pertanyaan publik, terutama di tingkat desa: apakah Kopdes Merah Putih akan menggantikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?
Perdebatan ini salah satunya mencuat dari unggahan video di kanal Facebook milik desa yang membahas secara rinci perbedaan antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes.
Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam tanggapan dari warganet, khususnya perangkat desa dan pelaku ekonomi lokal.
Dalam video itu dijelaskan bahwa meskipun Kopdes Merah Putih dan BUMDes memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, keduanya memiliki mekanisme, dasar hukum, serta orientasi usaha yang berbeda.
BACA JUGA: Geliat Usaha Kopdes Merah Putih Sugihan Semarang, Pasarkan Produk UMKM Setempat
Narator video menegaskan bahwa anggapan Kopdes Merah Putih akan menggantikan BUMDes merupakan pemahaman yang keliru.
“Banyak yang mengira Kopdes Merah Putih akan menggantikan BUMDes. Padahal, keduanya justru saling melengkapi, bukan saling meniadakan,” ungkap narator dalam video tersebut.
Perbedaan Kopdes Merah Putih dan BUMDes
1. Dasar Hukum Pembentukan yang Berbeda
Perbedaan mendasar pertama terletak pada dasar hukum pembentukan. Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM.
Lembaga ini berjalan dengan prinsip koperasi modern yang menekankan keanggotaan, partisipasi, dan demokrasi ekonomi.
Sementara itu, BUMDes merupakan badan hukum milik desa yang pengaturannya secara khusus dalam regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa, sehingga kedudukannya melekat langsung pada pemerintahan desa.
“BUMDes itu badan hukum desa, sedangkan Kopdes Merah Putih berbasis keanggotaan koperasi,” jelas sumber dalam video yang beredar tersebut.
2. Fokus dan Ruang Usaha Tidak Sama
Dari sisi operasional, Kopdes Merah Putih lebih berorientasi pada pelayanan langsung kepada warga desa. Kegiatan usahanya menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti penyediaan sembako, simpan pinjam, pengelolaan hasil pertanian, hingga distribusi kebutuhan pokok.
Sebaliknya, BUMDes mengelola potensi dan aset desa secara lebih luas. Usahanya mencakup sektor pariwisata desa, pengelolaan air bersih, energi terbarukan, perdagangan, hingga berbagai jasa berbasis aset milik desa.
“Kalau Kopdes melayani kebutuhan warga, BUMDes memberdayakan aset dan potensi desa,” tutur narator dalam video tersebut.
3. Perbedaan Modal dan Sistem Pengelolaan
Perbedaan lainnya terlihat dari sumber permodalan dan sistem pengelolaan. Kopdes Merah Putih memiliki skema pendanaan yang lebih fleksibel dan luas, mulai dari Dana Desa, APBN, APBD, hingga akses pembiayaan dari perbankan Himbara. Pengurus koperasi dipilih langsung oleh anggota, sehingga menonjolkan prinsip demokrasi dan transparansi.
Sementara itu, pengelolaan BUMDes dilakukan oleh direktur atau pengelola yang ditetapkan melalui musyawarah desa, dengan pengawasan dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pengurus koperasi dipilih anggota, sementara direktur BUMDes ditentukan lewat musyawarah desa,” lanjut penjelasan tersebut.
4. Saling Melengkapi untuk Ekonomi Desa
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat tersimpulkan bahwa Kopdes Merah Putih dan BUMDes tidak berada dalam posisi saling menggantikan.
BACA JUGA: Meski Banyak Belum Punya Tempat, Ratusan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Semarang Sudah Berjalan
BUMDes berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa berbasis aset dan potensi lokal, sedangkan Kopdes Merah Putih hadir untuk memperkuat layanan ekonomi langsung kepada masyarakat. (*)





