“Hal tersebut menunjukkan zakat memiliki peranan yang sangat penting dari aspek ibadah yang dapat membantu 8 golongan yang berhak dibantu. Untuk itu sumber penerimaanpun dari harta yang bersih untuk disalurkan sesuai ketentuan syar’i dan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Ketua Baznas Republik Indonesia Prof. KH. Noor Ahmad menandaskan baru kali pertama ia menghadiri secara langsung pelantikan pengurus Baznas setingkat Kota/Kabupaten di Indonesia.
“Saya baru kali ini menghadiri pelantikan pengurus Baznas setingkat kota/kabupaten dan baru di Kota Semarang,” ujar Noor Ahmad disambut tepuk tangan.
Menurut Noor Ahmad, Pimpinan Baznas Kota Semarang periode ini merupakan pilihan Baznas RI dan merupakan orang-orang pilihan yang diharapkan agar selalu seiring sejalan dengan Wali Kota.
“Bisa diibaratkan, ketika membantu masyarakat, Wali Kota menggunakan APBD ditangan kanan dan anggaran Baznas di tangan kirinya atau sebaliknya,” ujar Noor Ahmad lagi.
Lebih lanjut Noor Ahmad menyampaikan dalam pengelolaan dana Baznas pihaknya menggunakan asas aman syar’i yang artinya sesuai ketentuan syariat Islam.
“Kemudian aman regulasi artinya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, aman NKRI artinya dana zakat dari Baznas bukan untuk membiayai kelompok teroris atau kelompok separatis yang hendak memberontak kepada negara,” tandas Noor Ahmad.
Lebih jauh Noor Ahmad menegaskan Baznas merupakan lembaga negara non struktural, bukan ormas atau LSM.
“Saya tegaskan disini, akhir-akhir ini berkembang kasus ACT (Aksi Cepat Tanggap) dan ACT bukan lembaga amil zakat melainkan lembaga sosial kemanusiaan di bawah menteri sosial dan izinnya baru saja dicabut. Untuk itu kami mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak ragu berzakat di Baznas karena terjamin dan lembaga ini diaudit, baik audit syariah maupun audit independen,” pungkas Noor Ahmad. (Ak/El)