SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang menginisiasi langkah baru untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau entan dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan, Walikota Semarang Agustina Wilujeng mengajak ribuan ASN untuk ikut membantu pekerja yang selama ini belum memiliki akses perlindungan sosial.
Program tersebut lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap rendahnya cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor informal.
Padahal, pekerja rentan termasuk kelompok yang paling sering terpapar risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, hingga tidak adanya perlindungan ketika mengalami musibah.
BACA JUGA: Sembiz 2025 untuk Buka Peluang Investasi Baru, Walikota: Semarang Harus Jadi Pemain Utama
Saat memimpin rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota, Agustina menyampaikan bahwa kondisi ini harus segera tertangani.
“Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk pekerja rentan. Mereka bekerja setiap hari tapi belum mampu membayar iuran secara mandiri. Karena itu kami mengajak ASN untuk bergotong royong,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024, terdapat 215.243 pekerja informal di Kota Semarang.
Namun hanya 40.196 pekerja atau sekitar 18,64 persen yang telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, lebih dari 175 ribu pekerja masih tanpa perlindungan apa pun.
Angka tersebut mendorong Pemkot mengambil langkah cepat melalui partisipasi ASN sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020. Serta amanah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 untuk meningkatkan cakupan perlindungan minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.
Gerakan Gotong Royong Dari Asn Peduli Pekerja Rentan
Dalam gerakan ini, setiap ASN diajak mendaftarkan minimal satu pekerja rentan dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut di hitung dari dasar upah terendah sesuai ketentuan pemerintah.
Skema ini harapannya menjadi penggerak utama percepatan perlindungan pekerja informal di Semarang. Dengan jumlah ASN sekitar 16 ribu orang, potensi peningkatan peserta dapat mencapai puluhan ribu hanya dalam beberapa bulan.













