“Gerakan ini adalah wujud nyata kepedulian ASN terhadap masyarakat di sekitar mereka. Kami ingin memastikan pekerja rentan tidak lagi berjalan sendiri menghadapi risiko sosial,” kata Agustina.
Siapa yang Termasuk Pekerja Rentan?
Mengacu pada definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan adalah mereka yang bekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri, pekerja keluarga yang tidak dibayar, hingga pekerja lepas dengan pendapatan tidak tetap.
Di Semarang, sasaran program mencakup tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, hingga pekerja serabutan lainnya.
Namun tidak semua pekerja dapat didaftarkan. Syarat utama adalah usia maksimal 64 tahun 11 bulan dan aktif bekerja. Mereka yang bekerja di perusahaan, tidak memiliki pekerjaan, ibu rumah tangga, atau berusia 65 tahun ke atas tidak termasuk sasaran program.
Pendaftaran Lebih Mudah
Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem digital agar ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat, atau berdasarkan data pemerintah daerah.
Mekanisme ini untuk mempermudah partisipasi dan memastikan verifikasi berjalan cepat.
Menurut Agustina, gerakan ini bukan hanya soal iuran, tetapi membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Kami ingin Semarang tumbuh sebagai kota inklusif dan berkeadilan. Perlindungan sosial harus menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” katanya.
Program ini rencananya berjalan sepanjang tahun sebagai bentuk penguatan jaring pengaman sosial, sekaligus upaya bersama menekan kerentanan ekonomi di tingkat keluarga pekerja informal. (*)
Editor: Elly Amaliyah













