Jateng

ASN Kota Semarang Diajak Bayari Iuran Jaminan Sosial Pekerja Rentan

×

ASN Kota Semarang Diajak Bayari Iuran Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
15 Jabatan Lurah Kota Semarang Masih Kosong, DPRD Ingatkan Risiko ke Pelayanan Publik
Walikota Semarang Agustina Wilujeng berfoto dengan ASN Pemkot Semarang. (Doc. Humas)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang menginisiasi langkah baru untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau entan dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan, Walikota Semarang Agustina Wilujeng mengajak ribuan ASN untuk ikut membantu pekerja yang selama ini belum memiliki akses perlindungan sosial.

Program tersebut lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap rendahnya cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor informal.

Padahal, pekerja rentan termasuk kelompok yang paling sering terpapar risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, hingga tidak adanya perlindungan ketika mengalami musibah.

BACA JUGA: Sembiz 2025 untuk Buka Peluang Investasi Baru, Walikota: Semarang Harus Jadi Pemain Utama

Saat memimpin rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota, Agustina menyampaikan bahwa kondisi ini harus segera tertangani.

“Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk pekerja rentan. Mereka bekerja setiap hari tapi belum mampu membayar iuran secara mandiri. Karena itu kami mengajak ASN untuk bergotong royong,” ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024, terdapat 215.243 pekerja informal di Kota Semarang.

Namun hanya 40.196 pekerja atau sekitar 18,64 persen yang telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, lebih dari 175 ribu pekerja masih tanpa perlindungan apa pun.

Angka tersebut mendorong Pemkot mengambil langkah cepat melalui partisipasi ASN sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020. Serta amanah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 untuk meningkatkan cakupan perlindungan minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.

Gerakan Gotong Royong Dari Asn Peduli Pekerja Rentan

Dalam gerakan ini, setiap ASN diajak mendaftarkan minimal satu pekerja rentan dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut di hitung dari dasar upah terendah sesuai ketentuan pemerintah.

Skema ini harapannya menjadi penggerak utama percepatan perlindungan pekerja informal di Semarang. Dengan jumlah ASN sekitar 16 ribu orang, potensi peningkatan peserta dapat mencapai puluhan ribu hanya dalam beberapa bulan.

“Gerakan ini adalah wujud nyata kepedulian ASN terhadap masyarakat di sekitar mereka. Kami ingin memastikan pekerja rentan tidak lagi berjalan sendiri menghadapi risiko sosial,” kata Agustina.

Siapa yang Termasuk Pekerja Rentan?

Mengacu pada definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan adalah mereka yang bekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri, pekerja keluarga yang tidak dibayar, hingga pekerja lepas dengan pendapatan tidak tetap.

Di Semarang, sasaran program mencakup tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, hingga pekerja serabutan lainnya.

Namun tidak semua pekerja dapat didaftarkan. Syarat utama adalah usia maksimal 64 tahun 11 bulan dan aktif bekerja. Mereka yang bekerja di perusahaan, tidak memiliki pekerjaan, ibu rumah tangga, atau berusia 65 tahun ke atas tidak termasuk sasaran program.

Pendaftaran Lebih Mudah

Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem digital agar ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat, atau berdasarkan data pemerintah daerah.

Mekanisme ini untuk mempermudah partisipasi dan memastikan verifikasi berjalan cepat.

Menurut Agustina, gerakan ini bukan hanya soal iuran, tetapi membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Kami ingin Semarang tumbuh sebagai kota inklusif dan berkeadilan. Perlindungan sosial harus menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” katanya.

Program ini rencananya berjalan sepanjang tahun sebagai bentuk penguatan jaring pengaman sosial, sekaligus upaya bersama menekan kerentanan ekonomi di tingkat keluarga pekerja informal. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp