BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat, ASN dan Pegawai Swasta yang Dapat BSU Wajib Kembalikan Uang Bantuan
Saat memberi keterangan, Aniceto menjelaskan bahwa ia sudah bertemu dengan kedua belah pihak. Namun, pelaku tetap membantah tuduhan tersebut.
Meski demikian, langkah pembatalan promosi jabatan diambil sebagai bentuk respons terhadap peristiwa ini.
Kasus ini kini tengah pihak kepolisian proses, dan berdasarkan informasi dari Kanit PPA Polrestabes Semarang, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus pelecehan seksual ini. (*)
Editor: Farah Nazila