SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang terus berupaya mengurangi pengelolaan sampah over- dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, di Kecamatan Bawen.
Kiat ini bertujuan untuk menghindari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah melarang pembuangan dan pengelolaan sampah di TPA dengan sistem terbuka tersebut.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyampaikan, Pemkab Semarang menindaklanjuti ketentuan KLH terkait dengan pengelolaan TPA Blondo yang saat ini masih ‘open dumping’.
Yakni sistem pembuangan sampah terbuka tanpa perlakuan khusus yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, masalah kesehatan dan juga gangguan ekosistem.
Biaya Rp18 M untuk tutup satu open-dumping
Terkait hal ini, Pemkab Semarang terus berusaha mencari investor atau pihak ketiga. Mengingat jika dibebankan kepada APBD, anggaran dan biaya yang dibutuhkan cukup besar.
“Misalnya, untuk menutup open dumping saja dalam satu tahun membutuhkan anggaran paling tidak sekitar Rp18 miliar,” jelasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA: Decluttering in Life, Cara Astra Motor Jateng Edukasi Pelajar Pentingnya Mengolah Sampah
Untuk itu, Pemkab Semarang saat ini sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT China Water Industry (CWI). Adapun CWI, salah satu usahanya bergerak di bidang pengelolaan TPA.
Saat ini sedang berproses untuk pelaksanaan kerja sama tersebut. “Kami mohon doanya. Semoga nanti apa yang menjadi perhitungan PT CWI dan juga pemerintah daerah ada satu kesepakatan dalam rangka mengurangi beban pemerintah daerah,” katanya.
Sehingga, lanjut bupati, target terkait dengan penyelesaian persoalan over-dumping bisa terlaksana. Tetapi beban APBD juga sangat ringan dan tidak memberatkan pemerintah daerah.
Misalnya untuk pengelolaan lindi masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kemudian nanti pemilahan jenis sampah (organik dan nonorganik) bisa berlangsung untuk mendukung PT CWI dalam menghasilkan listrik.
Demikian juga untuk sampah nonorganik, nantinya juga bisa diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar dari sampah, bijih plastik atau yang lainya. “Kami menyerahkan kepada PT CWI untuk melakukan penghitungan,” tambahnya.
Penambahan luas 4,9 hektare TPA Blondo
Bupati juga menyampaikan, untuk TPA Blondo awalnya hanya seluas 5,5 hektare memiliki usia sekitar 10 tahun. Kemudian telah dilakukan penambahan hingga 4,9 hektare dari luas semula yang hanya 5,5 hektare.
Sehingga total luas TPA Blondo saat ini sudah mencapai 10,4 hektare. Dengan adanya penambahan luas ini, maka kapasitas dari TPA Blondo juga bertambah dalam menampung produksi sampah.
BACA JUGA: Indonesia Mulai Krisis Iklim-Darurat Sampah, Wakil Ketua MPR: Kebiasaan Buruk Masyarakat Sulit Terubah
Oleh karena itu bupati juga berharap, dengan adanya kerjasama pengolahan sampah dengan PT CSI tersebut akan mampu mengurangi over kapasitas sampah yang ada di TPA Blondo.
“Apalagi jika nanti ada pemilahan jenis-jenis sampah organik yang bisa membusuk untuk diolah menjadi produk turunan. Juga akan mengurangi beban volume sampah yang ada di TPA Blondo,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur sistem pembuangan sampah terbuka di TPA. Karena dianggap memicu pencemaran tanah, air dan mengganggu ekosistem.
Di Jawa Tengah sudah ada 14 TPA milik kabupaten/kota yang telah mendapatkan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena praktik pengelolaan sampah over dumping di TPA. (*)
Editor: Farah Nazila





