SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 bagi seluruh masyarakat yang menunggak kewajibannya.
Adapun pelaksanaan program tersebut mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Menyambut program pemutihan itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah bakal membuka posko pengawasan di Kantor Samsat Kota Semarang.
Melalui posko tersebut, Ombudsman akan menerima aduan dari warga apabila mendapati kesulitan hingga pungutan liar (pungli) selama memanfaatkan layanan program pemutihan.
BACA JUGA: Jalan Rusak Masih jadi Aduan Terbanyak Warga Jateng, Ombudsman Heran Tak Kunjung Beres
Hal itu terungkap oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 14 April 2025.
“Kita sambut baik dan apresiasi Bapak Gubernur yang sudah merencanakan program pemutihan PKB di Jawa Tengah, karena ini sangat diharapkan oleh warga. Kami juga melihat potensi PKB itu, kalau bisa dioptimalkan dengan baik akan menjadi salah satu pendapatan daerah yang baik juga,” ungkap Farida.
Agar program pemutihan itu tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu, Ombudsman Jawa Tengah akan hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung.
“Khusus terkait dengan pemutihan PKB ini, Ombudsman akan merencanakan pengawasan ke beberapa titik. Nanti kita akan membuka Posko di Samsat Kota Semarang. Kami sedang berkoordinasi, pekan ini kita akan turun untuk membuka posko pengaduan,” terangnya.
Warga yang kena pungli hingga kesulitan saat pemutihan bisa lapor Ombudsman Jateng
Pihaknya mengungkap, pungli menjadi prioritas dalam pengawasan yang akan pihaknya lakukan.
Tak cuma itu, jika masyarakat merasa kesulitan atau dipersulit dalam mengakses layanan pemutihan, maka pihaknya meminta agar segera melapor kepada Ombudsman Jawa Tengah.
“Mungkin masih ada warga yang mengalami pungli, kesulitan. Maka Ombudsman siap menerima pengaduan sekaligus menyelesaikannya, karena setiap pengaduan masyarakat itu harus diselesaikan,” tegas Farida.
BACA JUGA: Jalan Rusak Gampang Viral, DPU Kabupaten Semarang Siapkan Rp8,7 M untuk Perbaikan
Di sisi lain, Farida mengaku pihaknya telah menerima satu laporan dari warga Tegal perihal program pemutihan ini.
Aduan yang ia terima itu berkaitan dengan kesulitan dalam hal adminitrasi. Hingga kini, pihaknya tengah mandalami laporan tersebut.
“Kemarin sudah ada yang melapor ke Ombudsman untuk pelayanan di Samsat Tegal. Sifatnya masih umum ya, masih kami dalami, tapi intinya dari pelapor masih menyampaikan adanya kendala dan kesulitan,” jelas dia.
Warga luar Kota Semarang bisa hubungi WhatsApp Ombudsman untuk melapor
Perihal lokasi posko aduan, Farida enggan memberikan informasi terlebih dahulu. Namun, ia memastikan lokasi posko berada di salah satu Samsat Kota Semarang.
“Posko fisiknya baru pekan ini, nanti dulu, kalau kita bocorin mereka siap-siap. Jadi untuk samsat dari Kota Semarang akan kami awasi. Nah, mungkin akan melakukan pemeriksaan tertutup juga,” tegasnya.
Warga luar Kota Semarang dapat melapor melalui akun media sosial Ombudsman Jawa Tengah atau bisa menghubungi narahubung 08119983737.
“Sebelum kami membuka posko pun masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui akun kami atau melalui WA Center 0811-998-3737,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





