“Sebagian besar lahan di Jawa Tengah masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan agar pemanfaatannya bisa optimal untuk kepentingan publik. Seperti perumahan dan kegiatan sosial,” jelasnya.
Selain untuk perumahan, Badan Bank Tanah juga membuka peluang pemanfaatan lahan untuk sektor pertanian berkelanjutan dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Undip Dukung Penguatan Tata Kelola Lahan Nasional
Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., menyambut positif kerja sama tersebut. Ia mengatakan, kampusnya telah mengenal peran Badan Bank Tanah sejak setahun terakhir. Terutama setelah pengelolaan lahan di Batang yang kini berfungsi sebagai lokasi Kampus Undip Batang seluas sekitar 5.000 meter persegi.
“Kami berterima kasih kepada Badan Bank Tanah karena telah memberikan kesempatan bagi Undip memanfaatkan lahan di Batang untuk kegiatan pendidikan. Ini bentuk sinergi nyata antara lembaga negara dan perguruan tinggi,” ujar Suharnomo.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa dan dosen, khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang, untuk memperdalam pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan tanah nasional.
“Masih banyak ruang riset terbuka bagi dosen dan mahasiswa. Kami berharap expertise dari Undip bisa berkontribusi dalam pengembangan kebijakan dan regulasi pengelolaan tanah di masa depan,” tambahnya.
Dukungan Kementerian ATR/BPN
Kerja sama ini juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berperan memberikan pendampingan teknis dan data pertanahan guna mendukung implementasi program bersama.
Dengan kolaborasi ini, harapannya tercipta tata kelola lahan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (*)
Editor: Elly Amaliyah