kSEMARANG, beritajateng.tv – Bajaj Maxride Semarang akhirnya angkat bicara setelah Dinas Perhubungan Kota Semarang melarang operasional angkutan roda tiga tersebut karena dianggap belum memenuhi persyaratan teknis, termasuk kewajiban uji berkala atau KIR.
Pihak Bajaj Maxride menegaskan bahwa kendaraan mereka tidak semestinya terkena kewajiban KIR karena uji tersebut peruntukannya bagi kendaraan pengangkut barang. Sementara Bajaj Maxride merupakan sarana transportasi roda tiga untuk mengangkut penumpang.
Larangan itu sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Semarang sampaikan yang menyebut Bajaj, khususnya Bajaj Maxride, tidak memiliki izin resmi sebagai angkutan umum dan belum memenuhi persyaratan teknis. Hal ini membuat dinas terkait meminta semua unit berhenti sementara dari operasi di wilayah Kota Semarang.
BACA JUGA: Buka 3 Ribu Lapangan Pekerjaan, Bajaj Maxride Sebut Masih Ada 200 Antrean Driver di Semarang
Menanggapi hal tersebut, Digital Marketing Manager Bajaj Maxride Semarang, Andhika Yosmik Swaputra, menyebut pihaknya telah berupaya memenuhi regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa persoalan KIR seharusnya tidak berlaku untuk jenis kendaraan mereka.
“KIR itu kan untuk kendaraan pengangkut barang. Sementara Bajaj Maxride ini beroperasi sebagai angkutan penumpang. Jadi kategorinya berbeda,” jelasnya saat sarasehan bersama media pada Senin, 17 November 2025.
Selain soal regulasi, Andhika menegaskan bahwa keberadaan Bajaj Maxride memberikan manfaat sosial yang besar bagi masyarakat. Perusahaan tersebut telah membuka lapangan pekerjaan hingga peluang kemitraan dan investasi melalui pembelian unit kendaraan.
Bajaj Maxride yang beroperasi di Kota Semarang capai 45 unit
Saat ini, Adhika mengatakan jumlah bajaj yang beroperasi di Kota Semarang sebanyak 45 unit. Jumlah itu mengalami kenaikan setelah tiga bulan mengaspal di jalanan Kota Semarang.
“Transportasi ini memberi manfaat sosial. Kami membuka peluang kerja untuk para driver, bahkan investor juga bisa membeli unit untuk kemudian disewakan sehingga menciptakan lapangan kerja baru,” lanjutnya.
Pihak Maxride mengaku telah mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kota Semarang untuk membahas perizinan lebih lanjut. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan sehingga surat audiensi kedua akan segera pihaknya kirimkan kembali.













