Kedua, menurut Firman sangat mendasar, adalah bahwa Pemerintah Desa itu mempunyai karakteristik yang berbeda antara desa satu dengan desa lainya. Juga potensi dan kearifan lokal yang berbeda- beda pula.
Tunjangan Perangkat Desa
Kalau pengelolaan dana desa itu masih harus mengikuti arahan dan aturan dari Pemerintah Pusat seperti selama ini. Maka Pemerintah Desa itu tidak akan bisa maju untuk membangun desanya melalui dana desa tersebut.
Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar dari Dapil 3 Jateng ini juga mendorong agar tunjangan bagi perangkat desa dapat meningkat. Karena ia menilai beban tugas mereka cukup besar dalam mengawal berbagai kegiatan di masyarakat.
Sementara itu melalui revisi UU desa Ini, kata Firman, DPR harus lebih represif dan antisipatif terhadap tantangan. Dan perubahan-perubahan terhadap dampak globalisasi ekonomi.
Maka Indonesia harus mampu membangun dan memperkuat struktur ekonominya mulai dari desa supaya fondasi ekonomi nasional lebih kuat lagi.
Anggota Komisi IV DPR ini juga menambahkan termasuk Pilkades telah di usulkan ketika hanya ada calon tunggal harus di tetapkan saja. Setelah berlangsung perpanjangan pendaftaran hanya tetap ada satu calon.
“Tidak perlu ada rekayasa harus melawan kotak kosong. Dan ada pula calon-calon bayangan terkadang istrinya ataupun anaknya sendiri. Kalau seperti ini di biarkan maka kita akan membudayakan dan melestarikan budaya yang tidak baik. Dan merusak sistem demokrasi kita dan ini jauh lebih efektif dan efesien. ” tandas Legislator dapil Jateng III meliputi Pati, Rembang dan Gerobogan ini. (*)
Editor: Elly Amaliyah