“Sedangkan terkait klaim itu, sampai saat ini belum ada calon presiden yang KPU tetapkan. Berarti bisa jadi, itu belum memenuhi syarat sebagai paslon, wong pendaftaran aja belum mulai,” bebernya.
TONTON JUGA: Video Baliho Jokowi Pilih Ganjar Marak, PDIP: Nggak Ada Instruksi Partai
Deklarasi membawa nama presiden belum merupakan kampanye
Adapun deklarasi yang membawa nama presiden itu belum merupakan kampanye. Bagi Husain, hal itu mengacu pada UU No 7 Tahun 2017.
Oleh sebab itu, kewenangan Bawaslu hanya terbatas dalam menangani apabila terdapat aduan terkait bakal calon presiden yang membawa nama Presiden RI.
“Berarti kita bisa menangani kalau nanti sudah proses penetapan capres-cawapres. Kalau sekarang belum bisa dikatakan calon, bakal calon aja belum. Bisa jadi mereka jadi daftar atau enggak, pendaftaran kan baru November,” tegasnya.
Husain menyebut, saat ini hanya Satpol PP yang dapat menertibkan baliho terkait dengan larangan perda/perbup/perwali soal tata kota atau K3.
“Apakah baliho itu membayar pajak, dipasang di tempat yang dilarang, sesuai perda, dan lain-lain,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi