BACA JUGA: Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Tembus Elite Global
“Semoga dengan e-Retribusi Pasar ini, target kita pada tahun 2026 ini bisa terealisasi,” ucapnya.
Hajar menjelaskan, program digitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) antara Pemkab Jepara dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Hal ini untuk mengatasi potensi kecurangan dan pungutan liar yang kerap terjadi pada sistem penarikan retribusi secara manual.
“Dengan adanya e-Retibusi Pasar ini sudah masuk ke sistem dan diawasi langsung oleh pemerintah. Tujuannya untuk saling memudahkan,” jelas Hajar.
Ia menekankan bahwa penggunaan teknologi digital adalah langkah penting untuk memperbaiki tata kelola retribusi.
Wakil Bupati juga meminta petugas di lapangan untuk aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pedagang, khususnya yang berusia lanjut, demi kelancaran masa adaptasi sistem baru.
“Mohon kerja samanya, baik dari petugas penarik retribusi dan pedagang untuk bersama-sama mewujudkan Jepara yang lebih baik,” pungkasnya. (*)













