Jateng

Pencairan Dana Rp25 Juta untuk RT di Semarang, Bank Jateng Pastikan Kelancaran Distribusinya

×

Pencairan Dana Rp25 Juta untuk RT di Semarang, Bank Jateng Pastikan Kelancaran Distribusinya

Sebarkan artikel ini
Bank Jateng dana
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Semarang No. 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Semarang. (Dok. Bank Jateng).

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang mulai menyalurkan dana operasional bagi 10.628 Rukun Tetangga (RT) pada Agustus 2025 dengan alokasi Rp25 juta per RT per tahun. Dalam pelaksanaannya, Bank Jateng menjadi mitra strategis untuk memastikan pencairan dana berjalan aman, cepat, dan akuntabel.

Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng setelah proses verifikasi administrasi oleh kelurahan selesai. Sistem ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memperkuat tata kelola lingkungan berbasis partisipasi warga.

“Kami siap mendukung penuh program ini. Bank Jateng berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang transparan dan terpercaya agar dana operasional RT benar-benar sampai ke tangan warga secara tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujar Setya Pamungkas, Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang.

BACA JUGA: Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan, Bank Jateng Mendukung Koperasi Merah Putih di Solo

Setya juga menambahkan bahwa Bank Jateng telah menyiapkan tim khusus untuk mendampingi proses pembukaan rekening dan validasi data, serta memberikan edukasi keuangan bagi pengurus RT agar pengelolaan dana lebih optimal.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan