Jateng

Bantah Disebut Pencuri oleh PT Soekarli Kendal, Petani Dayunan: Tanah Itu Atas Nama Mbah Saya

×

Bantah Disebut Pencuri oleh PT Soekarli Kendal, Petani Dayunan: Tanah Itu Atas Nama Mbah Saya

Sebarkan artikel ini
petani kendal
Salah seorang petani asal Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Ropi’i, saat beritajateng.tv jumpai di depan Mapolda Jawa Tengah, Senin, 17 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Salah seorang petani asal Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal yang dilaporkan ke Polda Jateng akibat konflik agraria membantah dirinya disebut pencuri.

Sebelumnya, dua petani asal Dusun Dayunan tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh PT Soekarli pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu. Adapun dua orang yang dilaporkan ialah Trisminah dan Ropi’i dengan Nomor SP. Lidik/304/X/2025 Ditreskrimum.

Pelaporan Trisminah dan Ropi’i atas kasus konflik agraria yang sedang dalam upaya penyelesaian konfliknya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Buntut pelaporan itu, Paguyuban Petani Kawulo Alit Dayunan lalu mendatangi Polda Jawa Tengah untuk mengirimkan surat penghentian penyelidikan.

Saat beritajateng.tv jumpai Ropi’i di depan Mapolda Jawa Tengah pada Senin, 17 November 2025 sore, ia menegaskan tanah tersebut memang milik keluarganya.

“Saya enggak pernah mencuri, wong saya jual cengkeh memang di tanah mbah saya, sertifikat atas nama mbah saya. Terus saya duduki, saya bagi untuk orang 76 KK,” ujar Ropi’i.

Ropi’i menyebut, persoalan bermula ketika ia menelusuri klaim kepemilikan lahan oleh PT Soekarli. Ia mengaku tidak menemukan dokumen apa pun yang menunjukkan adanya transaksi jual beli maupun sewa menyewa.

“Saya melacak PT Soekarli, katanya mereka beli, tapi tidak ada surat jual beli. Tidak ada surat sewa-menyewa. Saya cek ke BPN, dan di BPN itu masih tetap kepunyaan Mbah atau Bapak saya. Belum pernah di ganti sehujung pun,” kata Ropi’i.

BACA JUGA: Protes Julukan ‘Lumbung Pangan Nasional’, Petani Jateng Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi

Ia menambahkan, dugaan kriminalisasi kepadanya tidak masuk akal lantaran tanah yang ia garap merupakan lahan keluarga. Oleh sebab itu, ia merasa berhak menjual hasil bumi yang ditanam di sana.

“Jadi saya berani menjual cengkeh itu, karena itu tanah Mbah saya, berarti saya enggak mencuri. Seharusnya yang mengkriminalkan, yang melaporkan, itu yang punya sertifikat,” lanjutnya.

Ropi’i menyebut, laporan dari PT Soekarli di ajukan pada 11 November. Ia dan Trisminah tercatat sebagai terlapor, namun hingga aksi Senin sore itu, belum ada jawaban dari Polda terkait permohonan penghentian penyelidikan.

Ia menuturkan, lahan yang dalam perebutan itu merupakan sumber pangan bagi warga Dayunan. Selama ini, kata dia, area tersebut untuk menanam jagung, singkong, dan berbagai tanaman kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalau tanah itu orang lain kuasai, khususnya PT itu, warga Dayunan, Kelompok Tani Kawulo Alit, tidak punya sumber makanan, sumber tanah, sumber petani,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan