Jateng

Bantah Disebut Pencuri oleh PT Soekarli Kendal, Petani Dayunan: Tanah Itu Atas Nama Mbah Saya

×

Bantah Disebut Pencuri oleh PT Soekarli Kendal, Petani Dayunan: Tanah Itu Atas Nama Mbah Saya

Sebarkan artikel ini
petani kendal
Salah seorang petani asal Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Ropi’i, saat beritajateng.tv jumpai di depan Mapolda Jawa Tengah, Senin, 17 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Salah seorang petani asal Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal yang dilaporkan ke Polda Jateng akibat konflik agraria membantah dirinya disebut pencuri.

Sebelumnya, dua petani asal Dusun Dayunan tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh PT Soekarli pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu. Adapun dua orang yang dilaporkan ialah Trisminah dan Ropi’i dengan Nomor SP. Lidik/304/X/2025 Ditreskrimum.

Pelaporan Trisminah dan Ropi’i atas kasus konflik agraria yang sedang dalam upaya penyelesaian konfliknya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Buntut pelaporan itu, Paguyuban Petani Kawulo Alit Dayunan lalu mendatangi Polda Jawa Tengah untuk mengirimkan surat penghentian penyelidikan.

Saat beritajateng.tv jumpai Ropi’i di depan Mapolda Jawa Tengah pada Senin, 17 November 2025 sore, ia menegaskan tanah tersebut memang milik keluarganya.

“Saya enggak pernah mencuri, wong saya jual cengkeh memang di tanah mbah saya, sertifikat atas nama mbah saya. Terus saya duduki, saya bagi untuk orang 76 KK,” ujar Ropi’i.

Ropi’i menyebut, persoalan bermula ketika ia menelusuri klaim kepemilikan lahan oleh PT Soekarli. Ia mengaku tidak menemukan dokumen apa pun yang menunjukkan adanya transaksi jual beli maupun sewa menyewa.

“Saya melacak PT Soekarli, katanya mereka beli, tapi tidak ada surat jual beli. Tidak ada surat sewa-menyewa. Saya cek ke BPN, dan di BPN itu masih tetap kepunyaan Mbah atau Bapak saya. Belum pernah di ganti sehujung pun,” kata Ropi’i.

BACA JUGA: Protes Julukan ‘Lumbung Pangan Nasional’, Petani Jateng Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi

Ia menambahkan, dugaan kriminalisasi kepadanya tidak masuk akal lantaran tanah yang ia garap merupakan lahan keluarga. Oleh sebab itu, ia merasa berhak menjual hasil bumi yang ditanam di sana.

“Jadi saya berani menjual cengkeh itu, karena itu tanah Mbah saya, berarti saya enggak mencuri. Seharusnya yang mengkriminalkan, yang melaporkan, itu yang punya sertifikat,” lanjutnya.

Ropi’i menyebut, laporan dari PT Soekarli di ajukan pada 11 November. Ia dan Trisminah tercatat sebagai terlapor, namun hingga aksi Senin sore itu, belum ada jawaban dari Polda terkait permohonan penghentian penyelidikan.

Ia menuturkan, lahan yang dalam perebutan itu merupakan sumber pangan bagi warga Dayunan. Selama ini, kata dia, area tersebut untuk menanam jagung, singkong, dan berbagai tanaman kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalau tanah itu orang lain kuasai, khususnya PT itu, warga Dayunan, Kelompok Tani Kawulo Alit, tidak punya sumber makanan, sumber tanah, sumber petani,” ujarnya.

Menurut keterangannya, sebanyak 76 kepala keluarga menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

“Ada 76 KK. Semuanya ahli waris: buyut, putu, anak. Enggak ada orang lain, saya pasti pertahankan. Jangan sampai tanah itu orang lain kuasai. Sampai kapanpun, siapapun yang mau melawan, saya lawan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ropi’i menyebut ada tekanan lain yang warga terima, termasuk tuduhan yang menunjukkan bahwa ia adalah provokator.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku pelaporan tersebut membuat proses penyelesaian konflik semakin jauh dari ruang dialog.

“Saya dianggap promotor, penggerak, provokator. Mbak Trismina dianggap ketua, dianggap menggerakkan warga. Saya minta penghentian penyelidikan, tapi belum ada jawaban. Makanya saya aksi,” katanya.

BACA JUGA: Hama Kera Liar Mengganas, Petani di Dua Desa Bandungan Merugi Ratusan Juta

Ia menambahkan, sejauh ini belum pernah ada komunikasi langsung antara kelompok tani dengan pihak PT Soekarli.

“Belum pernah, adanya cuma kepala desa, lawyer-nya, sama polisi. Itu yang saya enggak sukai. Hukum Indonesia itu kalau sidang pengadilan saya menang. Tapi kasasi, banding, PK, saya kalah,” ujarnya.

Ropi’i juga mengaku bahwa hingga kini tidak ada mediasi yang pemerintah daerah maupun pihak perusahaan fasilitasi.

“Belum ada, adanya cuma intimidasi, surat panggilan, ancaman. Mediasi enggak pernah ada. Adanya cuma lawyer–polisi–lawyer–polisi. Saya enggak senang. Tanah itu mau orang-orang yang tidak bertanggung jawab kuasai,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp