SEMARANG, beritajateng.tv – Manajemen perusahaan outsourcing PT Mahasura Amerta Sanjaya (MAS) membantah adanya kelalaian perusahaan dalam kecelakaan kerja yang melibatkan karyawan ahli dayanya, M Husyein Al Iman.
Hal itu terkait laporan ayah kandung Husyein, Teguh Margo Utomo yang melaporkan PT MAS ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 10 Februari 2025 lalu lantaran tidak mendaftarkan korban ke BPJS Ketenagakerjaan.
Manajer PT MAS Heri Subagio menjelaskan, perusahaan memang belum mendaftarkan korban ke BPJS Ketenagakerjaan saat kecelakaan terjadi. Akan tetapi, perusahaan telah berusaha melaksanakan kewajiban dengan mendampingi pengobatan korban.
“Memang tidak ada BPJS-nya, tapi dari awal kecelakaan karyawan tersebut sudah kami berikan perawatan di RS Kariadi, dengan sudah hampir mencapai Rp100 juta lebih,” kata Heri saat beritajateng.tv temui di Disnakertrans Jawa Tengah, Rabu, 19 Februari 2025.
BACA JUGA: Warga Semarang Kecelakaan hingga Lumpuh, Begini Kata Jamkeswatch Jawa Tengah
Setelah kecelakaan terjadi, lanjut Heri, perusahaan langsung mendaftarkan korban ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk membantu proses pemulihan korban.
“Sampai hari ini kontrol pun kami sudah bisa back up melalui BPJS Kesehatan yang baru kita daftarkan. Sampai hari ini kita tangani,” sambungnya.
Ia menegaskan jika perusahaannya berkomitmen akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini. Namun, sebagai pihak ketiga, PT MAS hanya mengikuti regulasi yang diberikan oleh pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan mebel di kawasan Industri Candi berinisial O.