Politik

Bantah Pertimbangan Politis, KPU RI Ungkap Alasan Usul Majukan Pendaftaran Capres-Cawapres

×

Bantah Pertimbangan Politis, KPU RI Ungkap Alasan Usul Majukan Pendaftaran Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
jadwal pendaftaran capres
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (paling kiri) dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik membantah jika usulan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 berdasarkan pertimbangan politis.

“Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” ujar Idham dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Idham menjelaskan bahwa usulan yang termuat dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres.

BACA JUGA: KPU RI Berencana Majukan Tanggal Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Baswedan: Begitu Buka, Kita Daftar

Sebaliknya, lanjutnya, KPU hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang terbit pada Desember 2022.

“Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga. KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Sebagai konsekuensi adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah. Batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden,” ujarnya.

Pendekatan usulan KPU RI majukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, Idham menyebut KPU mencoba menggunakan pola pendekatan maksimal dalam merancang usul jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut.

“Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut? Kami menggunakan pola maksimal,” tuturnya.

Ia menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang teringkas menjadi 75 hari.

“Jadi ini akibat perubahan pertama ya penyingkatan masa kampanye dari enam bulan tiga minggu menjadi dua bulan setengah, itu konsekuensinya 75 hari,” kata dia.

BACA JUGA: KPU Percepat Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Ini Jadwal Terbarunya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Draf itu akan menjadi bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang rencananya berlangsung pada Rabu, 20 September 2023.

“KPU sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Rencananya hari Rabu tanggal 20 September 2023 draf tersebut akan jadi bahan untuk rapat konsultasi antara KPU dengan DPR RI dan pemerintah,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin, 18 September 2023.

Ia menyebut jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10–16 Oktober 2023, maka durasi menjadi lebih longgar. Proses verifikasi dokumen hingga penetapan pasangan calon (paslon) akan berlangsung pada 13 November 2023 . (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp