Misalnya, kata Setyo, study tour tidak boleh menggunakan bus dengan usia lebih dari 5 tahun.
“Harus ada satgas, sekolah laporan usia busnya minimal di bawah 5 tahun, jangan hanya mengejar harga murah,” tegasnya.
BACA JUGA: Beredar Surat Edaran Study Tour TK di Demak, Tetap Minta Bayaran Ratusan Ribu Buat yang Tak Ikut
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah, menyebut pelarangan study tour oleh sekolah negeri di bawah naungannya telah melalui banyak pertimbangan.
Selain faktor keamanan seperti kecelakaan bus, study tour pihaknya nilai berpotensi penyimpangan anggaran oleh pihak sekolahan.
“Piknik dampaknya tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran, tidak bisa meningkatkan PAD provinsi, tambah banyak kasus kecelakaan, dan ketika terjadi maka sulit sekolah bertanggung jawab,” ucap Uswatun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi