SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang Gubernur Ahmad Luthfi ajukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 25 Maret 2025.
Adapun Gubernur Jawa Tengah mengajukan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang tertuang dalam surat tertanggal 6 Februari 2025 Nomor 100.3.2/202.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Tengah, Muhaimin, mengungkap, Gubernur berhak untuk mengajukan Raperda di luar Propemperda.
BACA JUGA: DPRD Jateng Setujui Raperda Perubahan Penyertaan Modal, BUMD Diharap Mampu Dongkrak PAD
“Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 5 Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Permendagri 12/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 80/2015, gubernur dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda,” ungkap Muhaimin.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, Raperda usulan itu sudah dibahas oleh Bapemperda dan dapat diproses lebih lanjut.