Sementara itu, penetapan pasangan calon akan berlangsung 22 September 2024 mendatang. Kemudian pelaksanaan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Berlanjut tahapan penghitungan serta rekapitulasi pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Hingga saat ini, kata Marchuz, seluruh tahapan termasuk soal batas umur calon kepala daerah masih berproses.
Machruz turut membeberkan beberapa masukan. Salah satunya, menghendaki pelantikan kepala daerah yang tidak 100 persen dilakukan serentak.
BACA JUGA: Bantah PKB dan PKS Tak Akur, Gus Yusuf: Nyatanya Happy Kok, Kita Banyak Kesamaan
“Jadi, tidak 100 persen serentak, tapi secara bergelombang. Kita tahu kalau bicara di Pemilu atau pemilihan, pasti kemungkinan besar berpotensi akan masih bersengketa di MK. Kemudian dari proses MK, apakah dismissal atau berlanjut, itu jadi catatan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf d menyebut syarat calon yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Kemudian, Pasal 15 berbunyi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati. Serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, sebagaimana termaktub di pasal 14 ayat 2 huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi