Petugas gabungan berhasil membuntuti AP dari Lampung hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah.
Ketiga kalinya tersangka melakukan hal yang sama, Agus berharap tindakan kriminal AP tersebut menjadi kali terakhir untuknya.
“Tiga kali melakukan hal yang sama, dia [AP] adalah residivis yang sudah berproses. Mudah-mudahan ini yang terakhir dan jangan ulangi lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, BNN Provinsi Jawa Tengah sejak Januari hingga Juni 2024 telah menyelesaikan kasus narkotika dengan total barang bukti sebanyak 1,6 kilogram ganja senilai Rp16 juta dan 1,05 kilogram sabu dengan nilai Rp1 miliar.
BACA JUGA: Video Antisipasi Pengiriman Narkoba, BNNP Jateng Kerjasama dengan Perusahaan Ekspedisi
BNN Jateng temukan narkotika di jasa ekspedisi Semarang
Selain kasus tersebut, BNN Jawa Tengah juga mengungkap kasus penemuan narkotika di jasa ekspedisi berinisial LP di Kota Semarang.
Agus menuturkan, unit K9 BNN Provinsi Jawa Tengah bersama dengan K9 Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY dan K9 BNN RI melakukan operasi bertajuk Deteksi Dini Penyalahgubaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Operasi itu, kata Agus, dengan cara memeriksa dan pengendusan oleh anjing K9 terhadap paket-paket yang berasal dari luar Kota Semarang.
“Tim BNN menemukan salah satu paket tidak beridentitas di gudang ekspedisi tersebut. Setelah tim periksa, [ternyata] berisi narkotika jenis ganja sebanyak 94 gram,” ujar Agus.
Atas temuan itu, kata Agus, BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan sejumlah langkah tertentu.
Adapun langkah tersebut yakni pemeriksaan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan ekspedisi serta
melacak asal pengiriman paket. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi