Scroll Untuk Baca Artikel
Peristiwa

Bawa Atribut Parpol, Bawaslu Pelototi Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Jateng

×

Bawa Atribut Parpol, Bawaslu Pelototi Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Jateng

Sebarkan artikel ini
Partai Buruh Jateng
Aksi ratusan buruh di depan kantor Gubernur Jateng, Jumat 9 Juni 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvPartai Buruh Jateng beserta aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat, 9 Juni 2023.

Puluhan bendera oranye milik Partai Buruh Jateng tampak berkibar selama unjuk rasa berlangsung. Partai buruh bakal turut berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut hadir mengawasi jalannya aksi unjuk rasa oleh Partai Buruh Jateng tersebut.

BACA JUGA: Partai Buruh Pusat Kode Dukung Ganjar Tuai Kritikan, Exco Partai Buruh Jateng Angkat Bicara

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti tampak mengawasi aksi Partai Buruh yang berlangsung sejak pukul 14.00 tersebut.

Menurut keterangannya, pengawasan itu untuk mencegah potensi pelanggaran kampanye sebelum jadwalnya. Terkait adanya bendera serta atribut partai yang massa aksi bawa, Nining menganggap bahwa hal tersebut merupakan bagian dari sosialiasi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Semua parpol yang telah KPU tetapkan sebagai kontestan berhak melakukan sosialisasi. Salah satu bentuk sosialisasi itu pemasangan bendera,” ujarnya kepada beritajateng.tv di sela-sela massa aksi demonstrasi, Jumat, 9 Juni 2023.

Bawaslu Kota Semarang minta perhatikan regulasi kampanye

Ia menambahkan, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat preventif sebelumnya kepada Ketua Exco Partai Buruh Jateng Aulia Hakim. Hal ini sebagai peringatan agar Partai Buruh dalam aksinya memperhatikan regulasi soal kampanye.

“Kami sudah berkirim surat ke Partai Buruh untuk mengingatkan bahwa kegiatan aksi tidak boleh berkaitan dengan kampanye. Surat preventif pencegahan saya kirim ke Ketua Partai Mas Aulia Hakim,” imbuhnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan