BACA JUGA: Datangi KPU Sejak Sore, Partai Buruh Jateng Malah Daftarkan Bacaleg Jam 10 Malam
Partai Buruh melanggar ketentuan kampanye ketika dalam aksi tersebut memaparkan visi-misi, program kerja, maupun ajakan untuk memilih partai politik dan calon tertentu.
“Pelanggaran atau tidak, pertama harus tahu dulu definisi kampanye. Kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi misi dan program kerja. Sampai saat ini saya belum menemukan ada penyampaian visi misi dan program kerja,” terangnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan pengawasan sampai aksi unjuk rasa selesai. Sebab Bawaslu Kota Semarang ingin memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kampanye diluar jadwal oleh massa aksi dari Partai Buruh.
“Akan kami kaji dulu, karena aksinya belum selesai. Sampai saat ini kami lihat tidak ada yang sifatnya menyampaikan,” pungkas Nining.
Aksi unjuk rasa oleh ratusan buruh se-Jateng tersebut mendapat pengawalan ketat kepolisian. Tepat selesai pukul 17.00 WIB, terpantau tak ada kericuhan selama aksi berlangsung. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto