BLORA, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, Jawa Tengah, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, 11 Oktober 2024.
Menurut informasi yang beredar, dugaan pelanggaran netralitas itu yakni oleh Camat Kradenan dan Kepala Desa (Kades) Mendenrejo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bawaslu telah meneruskan laporan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Camat, dan kepada Pemkab setempat untuk Kades.
BACA JUGA: Tim Relawan Paslon ASRI Ajak Masyarakat Bersih-bersih Sampah di Depan Pabrik Rokok Blora
Dugaan pelanggaran ini berawal dari beredarnya foto bersama dengan para pendukung salah satu paslon Pilkada Blora 2024. Tampak Camat Kradenan, Kades Mendenrejo, dan salah satu anggota DPRD Blora Tengah berpose bersama mendukung paslon tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut pada 2 Oktober 2024 lalu.
Setelah mengkaji laporan melalui rapat pleno, Bawaslu Blora menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas.
BACA JUGA: PLN Peduli Salurkan Bantuan, Warga Payaman Blora Kini Tak Lagi Kekurangan Air Bersih