SEMARANG, 22/3 (beritajateng.tv) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Keterbukaan Informasi Publik pada Rabu (22/3/2023) di Hotel Aruss Semarang.
Kegiatan ini melibatkan peserta yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Kota Semarang, Pemantau Pemilu, Pengawas Partisipatif, Media dan Panwaslu Kecamatan di Kota Semarang.
Selain itu turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tegah mengapresiasi Bawaslu karena mendapatkan prestasi di pusat dengan predikat terbaik ke 2 JDIH secara nasional dan JDIH Bawaslu Kota Semarang yang memperoleh predikat terbaik 1 secara nasional.
Pihaknya juga menegaskan peran JDIH juga sebagai penyelenggara pemerintahan juga menjadi salah satu rangkaian inovasi dalam mendukung sistem e-goverment. Dengan adanya JDIH keabsahan data hukum lebih terotentifikasi.
“JDIH Bawaslu menjadi ruang sah yang resmi jika masyarakat ingin mencari literasi hukum kepemiluan yang valid,” tegas Deni dihadapan peserta sosialisasi, Rabu (22/3/2023).
Deni juga membeberkan bahwa diera keterbukaan ini JDIH menjadi ruang yang tepat untuk mengakses segala informasi kepemiluan. Informasi kepemiluan sarat kaitanya dengan aturan hukum sehingga menjadi penting jika akses yang tepat melalui JDIH Bawaslu.
Selain itu Indra Asokha Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa saat ini era keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang penting dalam menunjang kerja baik kelembagaan dan pribadi.
Indra yang juga bergelut dibidang ekonomi ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara berhak untuk mengetahui dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diatur dalam Undang Undang termasuk rencana kebijakan publik.