Selain itu beberapa lansia yang masih berdomisili di luar kota Semarang kesulitan mengurus A5 untuk pindah memilih karena keterbatasan fisik dan waktu.Berdasarkan hasil pengawasan secara langsung rentan usia lansia antara 58 sampai dengan 95 tahun
Nining Susanti, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu kota Semarang menjelaskan hasil pengawasan ini sudah disampaikan secara resmi kepada KPU kota Semarang.
“Posisi Bawaslu dalam hal ini menyampaikan tempat-tempat yang berpotensi untuk menjadi TPS lokasi khusus, selanjutnya Bawaslu berharap KPU kota Semarang bisa menverifikasi data yang telah disampaikan dan mengkaji secara mendalam kemungkinan untuk diakomodir menjadi TPS lokasi khusus, ” ujar Nining.
Selain data panti wredha, lanjut Nining, Bawaslu juga menyampaikan data 21 Rumah Sakit Umum, 11 Rumah Sakit Khusus, dan 38 Puskesmas, 259 Pondok pesantren dan 2 lembaga pemasyarakatan serta 8 panti rehabilitasi narkoba yang berpotensi untuk didirikan TPS lokasi khusus pada Pemilu 2024. (Ak/El)