Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan Pemkot Semarang Musnahkan 7,3 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,6 Miliar

×

Bea Cukai dan Pemkot Semarang Musnahkan 7,3 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan Pemkot Semarang Musnahkan 7,3 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,6 Miliar
Pemusnahan 7,3 juta rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Pemkot Semarang di Balai Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman  beralkohol di halaman Balai Kota, Rabu, 15 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius menekan peredaran barang ilegal sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai.

Barang bukti yang Bea Cukai dan Pemkot Semarang musnahkan terdiri dari 7.397.830 batang rokok ilegal dan 3.318 liter minuman mengandung etil alkohol.

Nilai takdir total barang mencapai sekitar Rp11,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil pihaknya selamatkan lebih dari Rp7,6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga Desember 2025.

“Total yang kami musnahkan hari ini sekitar 7,3 juta batang rokok ilegal. Nilai barangnya mencapai sekitar Rp11,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan sekitar Rp7,6 miliar,” ujar Syuhadak.

Ia mengungkapkan, pelaku penyelundupan kini menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Modus yang digunakan semakin beragam, mulai dari memanfaatkan mobil pribadi hingga jasa pengiriman.

“Modusnya makin canggih. Ada yang memodifikasi suspensi mobil agar muatan tidak terlihat. Bahkan ada yang menyamarkan rokok dengan muatan kelapa, atau menggunakan dokumen palsu dengan keterangan barang seperti sarung, parfum, atau buku,” jelasnya.

Selain melalui jalur darat, pengiriman juga dilakukan lewat jasa ekspedisi dengan teknik misdeclaration atau pemalsuan dokumen pengiriman. Bea Cukai bahkan melakukan patroli siber untuk memantau transaksi melalui platform digital.

“Pengawasan juga kami lakukan melalui cyber crawling untuk memantau aktivitas di e-commerce, termasuk transaksi dengan sistem pembayaran COD,” tambahnya.

Proses pemusnahan terlaksana secara simbolis di Balai Kota Semarang. Selanjutnya, barang bukti akan pihaknya musnahkan secara menyeluruh menggunakan teknologi insinerasi di fasilitas pengolahan limbah yang telah tersertifikasi agar aman bagi lingkungan.

BACA JUGA: Libatkan Satlinmas, Pemkab Semarang Amankan 26 Ribu Rokok Ilegal

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga iklim perdagangan yang sehat.

“Kami bersama seluruh stakeholder berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan adanya penindakan dan pemusnahan ini, kami berharap para pelaku berpikir ulang untuk mengedarkan barang ilegal di Semarang,” ujarnya.

Agustina juga menyoroti pentingnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang di terima daerah. Di Kota Semarang, dana tersebut mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun dan bermanfaat untuk berbagai sektor.

“Dana bagi hasil cukai bermanfaat untuk kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. Ini penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh pabrik rokok,” katanya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk transparansi kepada publik bahwa setiap barang ilegal yang kami sita akan berproses hingga benar-benar musnah.

“Ini menjadi pesan kuat bahwa barang ilegal tidak boleh beredar. Semua yang di sita harus kita musnahkan demi menjaga keadilan dan ketertiban dalam perdagangan,” tegasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp