Sebagai catatan, Bea Cukai Jateng-DIY pada 2024 telah menindak 12 kontainer ballpress ilegal bernilai sekitar Rp 5,9 miliar.
Pelaku usaha thrift akui terdampak kebijakan dan isu mafia bal
Di sisi lain, beberapa pelaku usaha thrift di Semarang mengaku merasakan langsung dampak perubahan kebijakan impor pakaian bekas.
Menurut Yohanes, pengusaha thrift sejak 2014, menilai kebijakan pelarangan thrift tidak relevan jika alasan utamanya adalah melindungi UMKM produk lokal. Ia berpendapat bahwa setiap jenis usaha memiliki pasar dan segmennya sendiri.
“Kurang relevan kalau menghentikan thrift dengan dalih melindungi UMKM lokal. Semua usaha punya market sendiri. Dari tahun ke tahun selalu ada berita seperti ini,” ujarnya.
“Kami pelaku thrift seperti jadi kambing hitam atas masalah negara yang tidak bisa membuka lapangan pekerjaan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Larangan Impor Barang Bekas, Pelaku Usaha Thrifting Semarang: Penjualan Turun, Masih Bisa Buat Makan
Sementara itu, Celvin Sukma, pengusaha yang tergabung dalam Komunitas Semarang Thrift, mengakui stok barang impor semakin sulit mendapatkannya.
“Jelas sangat berpengaruh dalam segi mencari barang. Apalagi buat belanja, buat restock,” ungkapnya.
Para pengusaha thrift berharap agar pemerintah menerapkan kebijakan win-win solution, seperti pembatasan impor secara berkala, bukan pelarangan total. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













