Pendidikan

Begini Pendapat dari Berbagai Ulama Mengenai Hukum Puasa di Bulan Syaban, Ada Banyak Pandangan

×

Begini Pendapat dari Berbagai Ulama Mengenai Hukum Puasa di Bulan Syaban, Ada Banyak Pandangan

Sebarkan artikel ini
Puasa Ayyamul Bidh
Ilustrasi puasa. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bulan Syaban merupakan salah satu bulan yang spesial karena amalan-amalannya.

Namun pembahasan mengenai hukum puasa setelah pertengahan bulan Syaban kembali menjadi perhatian di tengah masyarakat.

Sebagian umat Islam beranggapan bahwa puasa sunnah setelah tanggal 15 Syaban tidak boleh, merujuk pada sejumlah hadits yang menyebutkan larangan tersebut.

BACA JUGA: Berikut 5 Amalan Sunnah di Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Jadwalnya 

Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW bersabda agar umat Islam tidak berpuasa ketika bulan Syaban telah memasuki pertengahannya hingga datang bulan Ramadhan.

Hadits-hadits ini merupakan riwayat dari sejumlah perawi, di antaranya Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.

Namun demikian, para ulama berbeda pendapat dalam menilai keabsahan hadits-hadits tersebut serta bagaimana penerapannya.

Pandangan Hukum Puasa dari Berbagai Ulama

Sejumlah ulama seperti Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, dan Ath Thahawi menilai hadits tersebut dapat jadi pegangan.

Bahkan, di kalangan ulama kontemporer, Syaikh Al Albani menilai hadits tersebut sebagai hadits yang shahih.

Di sisi lain, tidak sedikit ulama yang menilai hadits larangan puasa setelah pertengahan Syaban sebagai hadits lemah atau mungkar.

Ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Abdurrahman bin Mahdi, Abu Zur’ah Ar-Razi, dan Al Atsram berpandangan bahwa hadits tersebut bertentangan dengan riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW justru memperbanyak puasa di bulan Syaban dan menyambungkannya hingga Ramadhan.

Ath Thahawi bahkan menyebut bahwa larangan puasa setelah pertengahan Syaban telah tidak lagi umat Islam amalkan. Serta menyebut adanya kesepakatan mayoritas ulama untuk tidak menjadikan hadits tersebut sebagai larangan mutlak.

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, yang banyak Indonesia anut, puasa setelah pertengahan bulan Syaban tetap tergolong boleh dengan beberapa catatan.

Di antaranya bagi mereka yang telah memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya, seperti puasa Senin-Kamis, serta bagi umat Islam yang menjalankan puasa qadha Ramadhan.

Sementara itu, terkait larangan berpuasa satu atau dua hari menjelang Ramadhan, Rasulullah SAW menegaskan agar umat Islam tidak mendahului puasa Ramadhan. Kecuali bagi mereka yang memang memiliki kebiasaan puasa sunnah.

Bulan Syaban

Larangan ini bermakna untuk menghindari sikap kehati-hatian berlebihan yang justru menambah hari puasa wajib yang tidak disyariatkan, serta sebagai pemisah antara puasa sunnah dan puasa wajib.

BACA JUGA: Ramalan Zodiak 6 Februari 2026: 6 Zodiak Ini Terprediksi Paling Hoki 

Para ulama menekankan bahwa yang masuk larangan adalah puasa yang semata-mata karena ragu terhadap masuknya Ramadhan. Bukan puasa yang sudah menjadi amalan rutin sebelumnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, umat Islam perlu hati-hati untuk menyikapi persoalan ibadah dengan bijak. Memahami dasar-dasar hukumnya, serta tetap menjaga persiapan spiritual menjelang Ramadan.

Tentu sesuai tuntunan dan keyakinan masing-masing, dan yang paling utama yang harus dilakukan oleh kita adalah kesiapan diri dalam menyambut Ramadhan dengan sebaik-baiknya persiapan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp