Meski mengklaim tindakan ini untuk tujuan pengobatan, proses hukum pun tetap berlaku padanya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengungkapkan, Nur Yanto terjerat Pasal 91B ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BACA JUGA: Viral Bapak Kos di Semarang Kepergok Makan Daging Kucing
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah dua tahun penjara. Namun, karena alasan hukum pidana, pelaku tidak ditahan dan hanya wajib melapor secara berkala kepada pihak berwenang,” tutur AKBP Johan Widodo.
Peristiwa nahas ini bermula ketika para penghuni kos mencium bau tak sedap di sekitar rumah kos milik Nur Yanto. Setelah mencari sumber bau, mereka menemukan bulu-bulu kucing yang mencurigakan.
Rasa curiga mereka terjawab saat mereka memergoki Nur Yanto tengah memakan nasi dengan lauk daging kucing.
Salah satu anak kos pun merekam momen itu dan mengunggahnya ke TikTok, hingga akhirnya menjadi viral. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi