BACA JUGA: Dewan Soroti Jalan Retak di Semarang Akibat Daerah Patahan, Minta Pemkot Lakukan Kajian Mendalam
Kabar penghentian pembangunan gedung Untag dibenarkan Plt kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta.
“Benar, ada penyegelan bangunan milik Untag di Jalan Pemuda Semarang,” kata Marthen, Senin, 9 Juni 2025.
Menurut Marthen, penyegelan bangunan milik Untag di Jalan Pemuda bermula dari adanya aduan dari asosiasi pengacara Jantra Keadilan Semarang. Jantra Keadilan menduga pembangunan gedung baru Untag belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Tanggal 27 April 2025 kami menerima aduan dari Jantra Keadilan. Kemudian kami tindak lanjuti dengan mengirim undangan kepada kampus untuk melakukan klarifikasi. Kebetulan perwakilan dari Untag yang hadir waktu itu adalah pak Beny,” tutur Marthen.
Perwakilan pejabat kampus mengaku bersedia melengkapi PBG. Namun, pihaknya mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang untuk menyegel karena belum ada PBG.
“Saat itu kami juga menerima surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang, terkait perintah segel bangunan. Karena setelah pengecekan ternyata bangunan tersebut belum memiliki PBG. Sehingga dari dasar itu kami melakukan komunikasi ke pihak Untag dan melakukan segel bangunan di Jalan Pemuda,” jelas dia.
Menurutnya, Untag telah membangun gedung tanpa adanya izin, sehingga Dinas Tata Ruang mengeluarkan rekom segel.
“Semua SOP sudah kami lalui, dan alasan kami segel setelah adanya rekomendasi dari Dinas Tata Ruang hasil cek lapangan temen-temen dinas,” papar dia.
Ia menegaskan setelah PBG ada, pembangunan Gedung bisa kembali Untag lanjutkan. PBG menjadi penting karena menjadi aturan dasar dalam regulasi pembangunan gedung.
“Pembongkaran gedung tergantung Dinas Tata Ruang, karena ada batas waktu dan kesempatan untuk pemohon melengkapi perizinan,” tutup dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah