Mobil tiba-tiba oleng ke kanan, kemudian menabrak dua pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.
Honda Beat hitam (2017) yang Putri D.T kendarai, mahasiswi kelahiran 2003 asal Semarang Barat. Kemudian, Honda PCX merah (2021) dikendarai Mei R.D (lahir 2007), mahasiswi asal Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kasubnit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita, memastikan satu korban bernama Putri 22 tahun, mahasiswa asal Semarang Barat, meninggal dunia akibat luka di bagian dada. Korban sempat menjalani perawatan di RS Samsoe Hidajat namun tidak selamat.
“Satu korban meninggal dunia. Korban pengendara Honda Beat,” kata Novita melalui pesan singkat pada Jumat, 5 Desember 2025.
BACA JUGA: WNA Pengemudi Hyundai Tabrak Dua Pemotor di Semarang, Saksi: Korban Terjebak Di Bawah Mobil
Iptu Novita, memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur. Petugas telah mengamankan pelaku, memeriksa kadar alkohol, menyita barang bukti kendaraan, serta meminta keterangan saksi.
Polisi juga membenarkan bahwa pelaku merupakan WNA perempuan yang berdomisili sementara di Hotel Gapura Anjasmoro dan tidak memiliki SIM Indonesia.
Ia memastikan pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut untuk menentukan penerapan pasal. Petugas juga tengah mendalami dugaan kuat bahwa kecelakaan disebabkan oleh pengemudi yang mabuk dan tidak mampu mengendalikan kendaraan.
“Masih kita dalami. Masih dalam rangkaian penyelidikan,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila













