SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut di Jalan Abdulrahmansaleh, Kecamatan Semarang Barat, yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan menewaskan seorang pengendara motor. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi terus dikumpulkan.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menjelaskan proses pemeriksaan terhadap WNA bernama Wu Lili masih berlangsung. Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan.
“Ini lagi kita kumpulkan alat bukti sama saksi-saksi. Jadi [Wu Lili] belum kita tahan,” ujar Yunaldi saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Menurutnya, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Wu Lili sebelumnya diamankan untuk dimintai keterangan pada Kamis, 4 Desember 2025.
“Nanti kita gelarkan hasil dari fakta-fakta tentang saksi dan olah TKP. [Dia] bekerja [di sini],” katanya.
BACA JUGA: WNA China Penabrak Mahasiswi Semarang Ternyata Pemegang Izin Tinggal Terbatas hingga 2026
Terkait dugaan dalam pengaruh alkohol, Yunaldi belum dapat memastikan. “Hasil rumah sakitnya belum keluar,” ujarnya.
Yunaldi menambahkan bahwa komunikasi dengan kedutaan besar juga telah dilakukan. Pemeriksaan terhadap WNA tersebut menggunakan bantuan penerjemah lantaran kemampuan bahasa Indonesianya terbatas.
“Kita sudah koordinasi dengan imigrasi, kita kontak juga kedutaannya supaya tahu. Sejauh ini kita minta BAP kooperatif, kita hadirkan translator. Pakai bahasa Cina, bahasa Indonesianya kurang lancar,” kata Yunaldi.
Terkait potensi penahanan, polisi masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kecelakaan
Menurut laporan kepolisian yang Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang himpun, mobil Hyundai Creta Trend warna putih tahun 2024 yang Wu Lili kemudikan melaju dari arah Selatan (Suratmo) menuju Utara (Kalibanteng).
Saat melintas di lokasi, pengemudi yang dugaan kuat dalam pengaruh minuman beralkohol kehilangan konsentrasi dan laju kendaraan menjadi tidak stabil.
Mobil tiba-tiba oleng ke kanan, kemudian menabrak dua pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.
Honda Beat hitam (2017) yang Putri D.T kendarai, mahasiswi kelahiran 2003 asal Semarang Barat. Kemudian, Honda PCX merah (2021) dikendarai Mei R.D (lahir 2007), mahasiswi asal Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kasubnit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita, memastikan satu korban bernama Putri 22 tahun, mahasiswa asal Semarang Barat, meninggal dunia akibat luka di bagian dada. Korban sempat menjalani perawatan di RS Samsoe Hidajat namun tidak selamat.
“Satu korban meninggal dunia. Korban pengendara Honda Beat,” kata Novita melalui pesan singkat pada Jumat, 5 Desember 2025.
BACA JUGA: WNA Pengemudi Hyundai Tabrak Dua Pemotor di Semarang, Saksi: Korban Terjebak Di Bawah Mobil
Iptu Novita, memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur. Petugas telah mengamankan pelaku, memeriksa kadar alkohol, menyita barang bukti kendaraan, serta meminta keterangan saksi.
Polisi juga membenarkan bahwa pelaku merupakan WNA perempuan yang berdomisili sementara di Hotel Gapura Anjasmoro dan tidak memiliki SIM Indonesia.
Ia memastikan pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut untuk menentukan penerapan pasal. Petugas juga tengah mendalami dugaan kuat bahwa kecelakaan disebabkan oleh pengemudi yang mabuk dan tidak mampu mengendalikan kendaraan.
“Masih kita dalami. Masih dalam rangkaian penyelidikan,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila





